ARTIKEL GENRE | PIK R GRESS CERMEE






ARTIKEL
MENGAPA GENRE HARUS MERAKYAT




OLEH :
SELVIA AGUSTIN
PIK R GRESS CERMEE





I.                   PENDAHULUAN

BAB I
Remaja sejatinya adalah harapan semua bangsa, negara-negara yang memiliki remaja yang kuat serta memiliki kecerdasan sprititual, intelektual serta emosional yang kuat menjadikan bangsa tersebut kelak akan kuat pula.
Perkembangan dunia yang kian menglobal, menjadikan perubahan-perubahan besar terhadap perilaku remaja, namun perubahan tersebut lebih cenderung mengarah pada kegiatan negatif dibanding positifnya.
Masalah remaja yang timbul biasanya berkaitan dengan masalah seksualitas (Hamil di luar nikah, aborsi), AIDS,  penyalahgunaan Napza dan sebagainya. Remaja dalam kondisi ini tentu saja membutuhkan penanganan serta informasi seluas-luasnya mengenai kesehatan reproduksi, pentingnya menata masa depan dengan baik lewat meninggalkan perilaku yang tidak bermanfaat dan merusak masa depan remaja itu sendiri.
Menjalani kehidupan remaja yang jauh dari perilaku sex bebas, pernikahan dini dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang serta menjauhkan diri dari bahaya AIDS tentulah membutuhkan perhatian kita semua. Remaja tidak bisa berjalan sendirian tanpa pendampingan orang tua, masyarakat lingkungan serta negaranya.
Menyadari ini, BKKBN (Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional) sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab menjalankan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja) suatu program yang memfasilitasi remaja agar belajar memahami dan mempraktikan perilaku hidup sehat dan berakhlak untuk mencapai ketahanan remaja sebagai dasar mewujudkan Generasi Berencana (GenRe).
Untuk menjalankan niat mulia tersebut tentulah memerlukan strategi yang jitu, berkesinambungan serta melibatkan banyak pihak, baik dari institusi pendidikan sebagai tempat berkumpulnya aktifitas remaja dan pemerintah daerah sebagai pendukung dan pemegang kebijakan di suatu daerah.
Pentingnya BKKBN  memiki Public Relation yang terencana, baik itu menyangkut komunikasi ke dalam serta komunikasi ke luar diharapkan mampu menjadikan program GenRe ini berjalan dengan sukses.














BAB II
Pembahasan ( Strategi Pengembangan)
Salah satu permasalahan terbesar yang terjadi khususnya PIK R GRESS Cermee dan Kabupaten Bondowoso adalah Pernikahan Dini. Hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan karena dapat memberikan dampak negative terhadap Remaja itu sendiri. Untuk itu PIK R GRESS Cermee membuat sebuah Program yang bernama “GENRE GOES TO SHOOL”.
Program tersebut adalah Penyuluhan yang dilakukan oleh Penyuluh KB Kecamatan Cermee dan PIK R GRESS Cermee untuk memberikan pemahaman tentang TRIAD KRR dan Pendewasaan Usia Pernikahan. Dengan tujuan dapat menurunkan tingginya angka Pernikahan Dini di Kecamatan Cermee.
Tujuan dan Sasaran Genre
Remaja usia (12-21 tahun) dan belum menikah, mahasiswa/mahasiswi yang belum menikah, keluarga yang memiliki remaja serta, masyarakat yang peduli terhadap remaja sebagai sasaran utama dari program GenRe harus masuk dan terlibat langsung dan memahami pentingnya akan tujuan dari program keluarga Berencana (GenRe).
Pendekatan BKKBN dengan melibatkan pihak sekolah dan kampus sebagai bagian dari mendekatkan GenRe dengan komunitasnya yaitu remaja sekolah/mahasiswa yang telah berjalan selama ini tentulah harus mendapatkan dukungan dari semua pihak baik itu dari guru dan kampus dimana remaja dan mahasiswa itu beraktifitas.
Melibatkan anak sebaya sebagai Duta GenRe yang telah berjalan selama ini juga dengan pembekalan-pembekalan serta modul-modul yang sesuai dengan usianya diharapkan mampu mendekatkan program ini pada sasarannya yaitu remaja Indonesia.


PIK-R/M (Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahasiswa
Pusat Informasi Konseling-Remaja/mahasiswa (PIK-RM) sebagai sebagai strategi pendekatan terhadap remaja dalam program GenRe juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang banyak untuk memberikan informasi serta wadah konsuling bagi remaja sekolah dan mahasiswa.
Remaja sebagai peralihan dari usia anak anak seringkali dihadapkan pada persoalan-persoalan yang membuat mereka ingin serba tahu dan mencoba banyak hal. Perubahan psikis maupun biologis yang dialami remaja seringkali membuat mereka dihadapkan pada persoalan pada siapakah remaja mengadu serta bertanya akan yang menyangkut pubertas serta hal yang berbau sex
Sikap sebagian masyarakat/orang tua yang tabu membicarakan sex juga membuat remaja seringkali salah langkah dan mencari sendiri jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang ada dalam benaknya.
Banyaknya konten-konten dewasa saat ini seringkali menjadi rujukan atas pertanyaan-pertanyaan remaja yang tentu saja justru seringkali menjerumuskan mereka pada jawaban-jawaban yang salah.
Langkah BKKBN mengembangkan PIK-R/M ini tentulah sangat tepat untuk menjawab serta menjadikan rujukan bagi pencaharian jawaban-jawaban remaja dengan segala persoalannya.
PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP)
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar pernikahan dilakukan pada pasangan yang sudah siap/dewasa dari ekonomi, kesehatan, mental/psikologi.
Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa. Program Pendewasaan Usia kawin dalam program KB bertujuan meningkatkan usia kawin perempuan pada umur 21 tahun serta menurunkan kelahiran pertama pada usia ibu di bawah 21 tahun. Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari empat masa reproduksi, yaitu: 1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan, 2) Masa mencegah kehamilan dan 3) Masa menjarangkan kehamilan, 4) Masa mengakhiri kehamilan.

I. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Elizabeth mengungkapkan (Elizabeth B. Hurlock, 1993, h. 189) bahwa laki-laki, organ pendewasaan usia perkawinan dan hak-hak reproduksi bagi remaja di usia 14 tahun baru sekitar 10% dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh dan organ reproduksi berkembang. Bagi laki-laki, kematangan organ reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun. Organ reproduksi perempuan tumbuh pesat pada usia 16 tahun.
Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang di atas 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah besar. Dalam masa reproduksi, usia di bawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Usia ini seorang remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses pertumbuhan berakhir pada usia 20 tahun, argumentasi ini maka dianjurkan perempuan menikah pada usia 20 tahun. Apabila pasangan suami istri menikah pada usia tersebut, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan sampai usia istri 20 tahun dengan menggunakan alat kontrasepsi.

II. Masa Mencegah Kehamilan
Perempuan yang menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan menunda kehamilannya sampai usianya minimal 20 tahun
Untuk menunda kehamilan pada masa ini ciri kontrasepsi yang diperlukan adalah kontrasepsi yang mempunyai reversibilitas dan efektivitas tinggi. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah kondom, Pil, IUD, implan dan suntik.
III. Masa Menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode Pasangan Usia Subur (PUS) berada pada umur 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena resiko paling rendah bagi ibu dan anak. Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun, sehingga tidak ada 2 balita dalam 1 periode. Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan baik dan benar. Semua kontrasepsi, yang dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional, pada dasarnya cocok untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).
IV. Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan, berada pada usia PUS di atas 35 tahun, sebab secara empirik diketahui melahirkan anak di atas 35 tahun banyak mengalami resiko medik.
Ciri kontrasepsi yang dianjurkan untuk masa ini adalah kontrasepsi yang mempunyai efektivitas sangat tinggi, dapat dipakai jangka panjang dan tidak menambah kelainan yang sudah ada (pada usia tua kelainan seperti penyakit jantung, darah tinggi, keganasan dan metabolik biasanya meningkat, oleh karena itu sebaiknya tidak diberikan kontrasepsi yang menambah kelainan tersebut). Kontarsepsi yang dianjurkan adalah steril, IUD dan Implan


SITUASI & KONDISI PIK R REMAJA CERMEE
Pernikahan Dini masih kerap terjadi di Kecamatan Cermee, penyebabnya adalah karena mayoritas Remaja berada di daerah pedesaan  yang kebanyakan orang tua sangat mendukung putra putrinya ketika sudah berkenaan dengan masalah ber Tunangan dengan Alasan Takut menjadi Perawan Tua / Tidak Laku. Situasi PIK R GRESSN yang ketika berhadapan dengan masalah seperti ini, 30% hanya bisa memberikan motivasi kepada pihak yang bersangkutan dan selebihnya dipasrahkan terhadap guru disekolah dan orang tua yang juga diberikan arahan terkait anak yang sudah kawin pada zona belajar.























BATASAN USIA ANAK DAN USIA KAWIN

Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah sangat penting. Hal ini karena di dalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri.
Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 74, yaitu perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kenyataannya masih banyak kita jumpai perkawinan di bawah umur.
Undang-Undang nomer 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak pasal 1, menjelaskan dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, masyarakat, pemerintah dan negara.
Nusa Tenggara Barat sebagai provinsi pertama yang mengatur pendewasaan usia perkawinan, dengan terbitmya Surat Edaran Nomer 150/1138/Kum tahun 2014, tentang PUP yang merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun. Surat edaran ini diterbitkan untuk mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah serta bupati/wali kota se-NTB melaksanakan program PUP sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Maka, secara keseluruhan dapat dilihat bahwa rentang usia anak terletak pada skala 0 sampai dengan 21 tahun. Penjelasan mengenai batas usia 21 tahun ditetapkan berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental seseorang yang umumnya dicapai setelah seseorang melampaui usia 21 tahun.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Salah satu permasalahan terbesar yang terjadi khususnya PIK R GRESS Cermee dan Kabupaten Bondowoso adalah Pernikahan Dini. Hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan karena dapat memberikan dampak negative terhadap Remaja itu sendiri. Untuk itu PIK R GRESS Cermee membuat sebuah Program yang bernama “GENRE GOES TO SHOOL”. Dengan adanya program “GENRE GOES TO SHOOL”. Kami berharap bisa berkurangnya angka pernikahan dini di kabupaten bondowoso khususnya di kecamatan cermee.

DAFTAR PUSTAKA










FOTO KEGIATAN PIK GRESS
GENRE BERBAGI
SENAM RUTIN
GENRE PEDULI SESAMA

0 komentar: