ARTIKEL GENRE | PIK R GRESS CERMEE
MENGAPA
GENRE HARUS MERAKYAT
OLEH
:
SELVIA AGUSTIN
PIK
R GRESS CERMEE
I.
PENDAHULUAN
BAB I
Remaja
sejatinya adalah harapan semua bangsa, negara-negara yang memiliki remaja yang
kuat serta memiliki kecerdasan sprititual, intelektual serta emosional yang
kuat menjadikan bangsa tersebut kelak akan kuat pula.
Perkembangan
dunia yang kian menglobal, menjadikan perubahan-perubahan besar terhadap
perilaku remaja, namun perubahan tersebut lebih cenderung mengarah pada
kegiatan negatif dibanding positifnya.
Masalah
remaja yang timbul biasanya berkaitan dengan masalah seksualitas (Hamil di luar
nikah, aborsi), AIDS, penyalahgunaan Napza dan sebagainya. Remaja dalam
kondisi ini tentu saja membutuhkan penanganan serta informasi seluas-luasnya
mengenai kesehatan reproduksi, pentingnya menata masa depan dengan baik lewat
meninggalkan perilaku yang tidak bermanfaat dan merusak masa depan remaja itu
sendiri.
Menjalani
kehidupan remaja yang jauh dari perilaku sex bebas, pernikahan dini dan
ketergantungan pada obat-obatan terlarang serta menjauhkan diri dari bahaya
AIDS tentulah membutuhkan perhatian kita semua. Remaja tidak bisa berjalan
sendirian tanpa pendampingan orang tua, masyarakat lingkungan serta negaranya.
Menyadari
ini, BKKBN (Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional) sebagai wakil
pemerintah yang bertanggung jawab menjalankan program PKBR (Penyiapan Kehidupan
Berkeluarga bagi Remaja) suatu program yang memfasilitasi remaja agar belajar memahami dan
mempraktikan perilaku hidup sehat dan berakhlak untuk mencapai ketahanan remaja
sebagai dasar mewujudkan Generasi Berencana (GenRe).
Untuk
menjalankan niat mulia tersebut tentulah memerlukan strategi yang jitu,
berkesinambungan serta melibatkan banyak pihak, baik dari institusi pendidikan
sebagai tempat berkumpulnya aktifitas remaja dan pemerintah daerah sebagai
pendukung dan pemegang kebijakan di suatu daerah.
Pentingnya
BKKBN memiki Public Relation yang terencana, baik itu menyangkut
komunikasi ke dalam serta komunikasi ke luar diharapkan mampu menjadikan
program GenRe ini berjalan dengan sukses.
BAB II
Pembahasan (
Strategi Pengembangan)
Salah satu permasalahan terbesar yang terjadi
khususnya PIK R GRESS Cermee dan Kabupaten Bondowoso adalah Pernikahan Dini.
Hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan karena dapat memberikan dampak negative
terhadap Remaja itu sendiri. Untuk itu PIK R GRESS Cermee membuat sebuah
Program yang bernama “GENRE GOES TO SHOOL”.
Program tersebut adalah Penyuluhan yang dilakukan oleh
Penyuluh KB Kecamatan Cermee dan PIK R GRESS Cermee untuk memberikan pemahaman
tentang TRIAD KRR dan Pendewasaan Usia Pernikahan. Dengan tujuan dapat
menurunkan tingginya angka Pernikahan Dini di Kecamatan Cermee.
Tujuan dan
Sasaran Genre
Remaja usia (12-21 tahun) dan belum menikah,
mahasiswa/mahasiswi yang belum menikah, keluarga yang memiliki remaja serta,
masyarakat yang peduli terhadap remaja sebagai sasaran utama dari
program GenRe harus masuk dan terlibat langsung dan memahami pentingnya akan
tujuan dari program keluarga Berencana (GenRe).
Pendekatan BKKBN dengan melibatkan pihak sekolah dan
kampus sebagai bagian dari mendekatkan GenRe dengan komunitasnya yaitu remaja
sekolah/mahasiswa yang telah berjalan selama ini tentulah harus mendapatkan
dukungan dari semua pihak baik itu dari guru dan kampus dimana remaja dan
mahasiswa itu beraktifitas.
Melibatkan anak sebaya sebagai Duta GenRe yang telah
berjalan selama ini juga dengan pembekalan-pembekalan serta modul-modul yang
sesuai dengan usianya diharapkan mampu mendekatkan program ini pada sasarannya
yaitu remaja Indonesia.
PIK-R/M
(Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahasiswa
Pusat Informasi Konseling-Remaja/mahasiswa (PIK-RM) sebagai
sebagai strategi pendekatan terhadap remaja dalam program GenRe juga diharapkan
dapat memberikan sumbangsih yang banyak untuk memberikan informasi serta wadah
konsuling bagi remaja sekolah dan mahasiswa.
Remaja sebagai peralihan dari usia anak anak
seringkali dihadapkan pada persoalan-persoalan yang membuat mereka ingin serba
tahu dan mencoba banyak hal. Perubahan psikis maupun biologis yang dialami
remaja seringkali membuat mereka dihadapkan pada persoalan pada siapakah remaja
mengadu serta bertanya akan yang menyangkut pubertas serta hal yang berbau sex
Sikap sebagian masyarakat/orang tua yang tabu
membicarakan sex juga membuat remaja seringkali salah langkah dan mencari
sendiri jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang ada dalam benaknya.
Banyaknya konten-konten dewasa saat ini seringkali
menjadi rujukan atas pertanyaan-pertanyaan remaja yang tentu saja justru
seringkali menjerumuskan mereka pada jawaban-jawaban yang salah.
Langkah BKKBN mengembangkan PIK-R/M ini tentulah
sangat tepat untuk menjawab serta menjadikan rujukan bagi pencaharian
jawaban-jawaban remaja dengan segala persoalannya.
PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
(PUP)
Pendewasaan Usia
Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama,
sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan. PUP bukan sekedar menunda
sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar pernikahan dilakukan pada
pasangan yang sudah siap/dewasa dari ekonomi, kesehatan, mental/psikologi.
Tujuan program pendewasaan
usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar
didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek
berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,
pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan
PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih
dewasa. Program Pendewasaan Usia kawin dalam program KB bertujuan meningkatkan
usia kawin perempuan pada umur 21 tahun serta menurunkan kelahiran pertama pada
usia ibu di bawah 21 tahun. Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perencanaan
Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka
ini terdiri dari empat masa reproduksi, yaitu: 1) Masa menunda perkawinan dan
kehamilan, 2) Masa mencegah kehamilan dan 3) Masa menjarangkan kehamilan, 4)
Masa mengakhiri kehamilan.
I. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Elizabeth mengungkapkan
(Elizabeth B. Hurlock, 1993, h. 189) bahwa laki-laki, organ pendewasaan usia
perkawinan dan hak-hak reproduksi bagi remaja di usia 14 tahun baru sekitar 10%
dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh dan organ reproduksi
berkembang. Bagi laki-laki, kematangan organ reproduksi terjadi pada usia 20
atau 21 tahun. Organ reproduksi perempuan tumbuh pesat pada usia 16 tahun.
Pada masa tahun pertama
menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan
ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam
indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang di atas 18 tahun,
pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah
besar. Dalam masa reproduksi, usia di bawah 20 tahun adalah usia yang
dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Usia ini seorang remaja
masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses
pertumbuhan berakhir pada usia 20 tahun, argumentasi ini maka dianjurkan
perempuan menikah pada usia 20 tahun. Apabila pasangan suami istri menikah pada
usia tersebut, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan sampai usia istri 20
tahun dengan menggunakan alat kontrasepsi.
II. Masa Mencegah Kehamilan
Perempuan yang menikah
pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan menunda kehamilannya sampai usianya
minimal 20 tahun
Untuk menunda kehamilan
pada masa ini ciri kontrasepsi yang diperlukan adalah kontrasepsi yang
mempunyai reversibilitas dan efektivitas tinggi. Kontrasepsi yang dianjurkan
adalah kondom, Pil, IUD, implan dan suntik.
III. Masa Menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan
kehamilan terjadi pada periode Pasangan Usia Subur (PUS) berada pada umur 20-35
tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena
resiko paling rendah bagi ibu dan anak. Jarak ideal untuk menjarangkan
kehamilan adalah 5 tahun, sehingga tidak ada 2 balita dalam 1 periode. Untuk
menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat
kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu
dapat menyusui anaknya dengan baik dan benar. Semua kontrasepsi, yang dikenal
sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional, pada dasarnya cocok
untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak
pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).
IV. Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan,
berada pada usia PUS di atas 35 tahun, sebab secara empirik diketahui
melahirkan anak di atas 35 tahun banyak mengalami resiko medik.
Ciri kontrasepsi yang
dianjurkan untuk masa ini adalah kontrasepsi yang mempunyai efektivitas sangat
tinggi, dapat dipakai jangka panjang dan tidak menambah kelainan yang sudah ada
(pada usia tua kelainan seperti penyakit jantung, darah tinggi, keganasan dan
metabolik biasanya meningkat, oleh karena itu sebaiknya tidak diberikan
kontrasepsi yang menambah kelainan tersebut). Kontarsepsi yang dianjurkan
adalah steril, IUD dan Implan
SITUASI & KONDISI PIK R REMAJA CERMEE
Pernikahan Dini
masih kerap terjadi di Kecamatan Cermee, penyebabnya adalah karena mayoritas
Remaja berada di daerah pedesaan yang kebanyakan orang tua sangat mendukung
putra putrinya ketika sudah berkenaan dengan masalah ber Tunangan dengan Alasan
Takut menjadi Perawan Tua / Tidak Laku. Situasi PIK R GRESSN yang
ketika berhadapan dengan masalah seperti ini, 30% hanya bisa memberikan
motivasi kepada pihak yang bersangkutan dan selebihnya dipasrahkan terhadap
guru disekolah dan orang tua yang juga diberikan arahan terkait anak yang sudah
kawin pada zona belajar.
BATASAN USIA ANAK DAN USIA KAWIN
Batas usia dalam melangsungkan perkawinan
adalah sangat penting. Hal ini karena di dalam perkawinan menghendaki
kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan
meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung
jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri.
Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal
7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 74, yaitu perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Kenyataannya masih banyak kita jumpai perkawinan di bawah umur.
Undang-Undang nomer 23 tahun 2002, tentang Perlindungan
Anak pasal 1, menjelaskan dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam
kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, masyarakat, pemerintah dan negara.
Nusa Tenggara Barat sebagai provinsi pertama yang mengatur
pendewasaan usia perkawinan, dengan terbitmya Surat Edaran Nomer 150/1138/Kum
tahun 2014, tentang PUP yang merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki
dan perempuan minimal 21 tahun. Surat edaran ini diterbitkan untuk mendorong
seluruh satuan kerja perangkat daerah serta bupati/wali kota se-NTB
melaksanakan program PUP sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak, menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan
belum menikah. Maka, secara keseluruhan dapat dilihat bahwa rentang usia anak
terletak pada skala 0 sampai dengan 21 tahun. Penjelasan mengenai batas usia 21
tahun ditetapkan berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan
sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental seseorang yang umumnya dicapai
setelah seseorang melampaui usia 21 tahun.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Salah satu permasalahan terbesar yang terjadi
khususnya PIK R GRESS Cermee dan Kabupaten Bondowoso adalah Pernikahan Dini.
Hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan karena dapat memberikan dampak negative
terhadap Remaja itu sendiri. Untuk itu PIK R GRESS Cermee membuat sebuah
Program yang bernama “GENRE GOES TO SHOOL”.
Dengan adanya program “GENRE GOES TO SHOOL”. Kami berharap bisa berkurangnya
angka pernikahan dini di kabupaten bondowoso khususnya di kecamatan cermee.
DAFTAR
PUSTAKA
FOTO KEGIATAN PIK GRESS

GENRE BERBAGI

SENAM RUTIN

GENRE PEDULI
SESAMA







0 komentar: